Beranda | Artikel
Lafadz Ijab dan Syarat-Syarat Wakaf
Kamis, 28 Januari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Lafadz Ijab dan Syarat-Syarat Wakaf merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 14 Jumadil Akhir 1442 H / 28 Januari 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Lafadz Ijab dan Syarat-Syarat Wakaf

Sebelumnya kita katakan bahwa bentuk ijab wakaf bisa dengan qaul (perkataan), bisa dengan perbuatan. Yang qaul bisa sharih (jelas), yaitu bila dia mengatakan itu berarti maksudnya pasti wakaf. Kalau ucapannya dengan kinayah, maka tidak bisa dinyatakan itu wakaf kecuali niatnya adalah niat wakaf.

Apa saja bentuk lafadz sharih dan lafadz kinayah?

Lafadz sharih dia mengatakan: “وقفت (aku wakafkan)”. Misalnya: “Aku wakafkan tanah ini untuk dibangun madrasah,” lalu kemudian kaum muslimin mengurus surat wakaf. Jika dia mengatakan: “Tidak, maksud saya bukan untuk kalian, madrasah ini bayar sewa ke saya.” maka perkataan ini tidak bisa diterima karena ucapan wakaf itu sharih.

Dia mengatakan: “حبست (aku tahan ini)”. Sebelumnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan kepada ‘Umar bin Khattab ketika ‘Umar mengatakan: “Ya Rasulullah, aku mendapatkan tanah yang paling subur dan bagus di Khaibar, maka aku ingin memberikan untuk Allah dan RasulNya.” Rasulullah mengatakan:

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

“Kalau engkau ingin (Wahai ‘Umar) engkau tahan asetnya (yaitu tanahnya dan kebunnya).”

Sehingga defenisi wakaf adalah:

تحبيس الأصل وتسبيل المنفعة

Dimana aset yang disebutkannya itu tertahan, tidak bisa lagi setelah itu dia menjualnya, mewariskannya atau memakainya. Karena sudah tertahan dari kepemilikannya dan aset itu tidak bisa seorangpun mengutak-atiknya, itu sudah menjadi milik Allah ‘Azza wa Jalla.

Maka kalau dia mengatakan: “حبست (aset ini aku tahan)”, lalu ketika ada orang menguruskan untuk dibangun masjid ternyata dia mengatakan: “Maksudnya aku tahan untuk aku jual, aku gunakan dan manfaatnya untuk diriku.” Itu tidak bisa diterima. Karena ucapannya sharih (jelas).

Dia mengatakan: “سبلت (manfaat/keuntungannya untuk di jalan Allah)”. Maka konsekuensi dari ucapan ini adalah wakaf.

Tiga lafadz ini sharih, maksudnya adalah wakaf.

Lalu bagaimana jika seseorang mengatakan: “Aku sedekahkan tanah ini”? Apakah ini termasuk wakaf? Karena berbeda antara sedekah dengan wakaf. Kalau sedekah, harta tersebut menjadi milik penerima sedekah, boleh dia jual, boleh dia pakai, boleh dia wariskan dan seterusnya. Kalau wakaf tidak milik orang yang menerima wakaf.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Tentang Lafadz Ijab dan Syarat-Syarat Wakaf

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49712-lafadz-ijab-dan-syarat-syarat-wakaf/